Surveymeter NDS ND
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjOtRiQ44hRl2z0aa0W1-zAFZmAh7KI_nU2VZXSh3f6u3zuhjD4n3aJVerT5K6ADnEjI1OR3jZli_1ZE7I1R9gVHrIG9mI7xZlAZo3Pf0uCVE92D7itFPbjhyphenhyphencm9UQHOM-vFxvdCOT_t0/s640/Brosur+Surveymeter+Analog+NDS+ND-2000A+Radiation+Survey+Meter+CV.+Kashelara_2017_From+Kashelara.jpeg)
HUBUNGI KAMI M engacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional menyatakan bahwa: Pasal 33 : “Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak terlampaui, harus: a. menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter ; b. melakukan pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi ; dan c. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi” Pasal 34 :” Dosimeter perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2 (dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm Penunjang Bedah.” Pasal 35 : “.... (1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam ...